WAKAPOLRES
Waka Polres adalah pembantu utama Kapolres yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres. Tugas Pokok Waka
Polres membantu Kapolres dalam melaksanakan tugas dengan mengendalikan
pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Polres.
Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan serta
melaksanakan tugas sesuai perintah Kapolres.
WAKA
POLRES BERTUGAS :
- Membantu Kapolres dalam melasakanakan tugas dengan mengandalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh setuan organisasi dalam jajaran Polres dan dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolres.
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
- Merumuskan dan menyiapkan Program Kerja Polres.
- Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanan tugas fungsi-fungsi pembinaan maupun fungsi Operasional.
- Memelihara dan mengawasi Pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Polres.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kapolres.
Wakapolres dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh
Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat
Narkoba, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kasat Obvit, Kasat Pol Air,
Kasat Tahti, Seksi Pengawasan, Seksi Umum, Seksi Keuangan dan Para Polsek.
Belum ada Komentar
Posting Komentar