SIE PROPAM
Seksi Profesi dan Pengamanan adalah unsur
pelaksana staf khusus polres yang berada dibawah kapolres. Seksi Propam
bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan
perilaku dan tindakan anggota polri, pembinaan disiplin dan tata tertib
termasuk pengamanan internal ( paminal ) dalam rangka penegakan hukum dan
pemuliaan profesi. Seksi Propam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam
disingkat kasi propam yang bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali waka polres. Kasi Propam
dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
- Kepala Sub Seksi Pengamanan Internal di singkat Kasubsi Paminal.
- Kepala Sub Seksi Provos di singkat Kasubsi Provos.
- Bintara Administrasi di singkat Bamin.
KASI
PROPAM BERTUGAS :
Membantu Kapolres dalam merumuskan kebijaksanaan
umum / pokok dalam bidang pembinaan fungsi Provos dilingkungan Polri.
Melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi penegakan hukum dan peraturan –
peraturan lainnya, tata tertib dan disiplin serta pengamanan dilingkungan
Polri.
KASUBSI
PAMINAL BERTUGAS :
- Mengadakan Penyelidikan yang berkaitan dengan pelanggaran (Pidana / Disiplin) anggota dan melaporkannya kepada Ka.
- Mengadakan penelitian personil bagi anggota Polri / Pns yang akan melaksanakan UKP / Dik.
- Pam personil Polri ( Anggota yang melanggar Pidana maupun disiplin, anggota yang mengalami kecelakaan dan anggota yang jadi korban dalam pelaksanaan tugas ), Pam VVIP, Pam materiil, Pam Baket dan Pam Giat.
- Membuat laporan bulanan Paminal.
KASUBSI
PROVOS BERTUGAS :
- Menerima Laporan / Pengaduan tentang pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri baik dari masyarakat, anggota Polri, termasuk tertangkap tangan yang dilakukan oleh Anggota Provos maupun anggota Polri yang lain.
- Melaporkan anggota yang bermasalah setiap minggu ke Bid Propam Polda DIY.
- Pemeliharaan dan penegakan hukum, tatib, disiplin Anggota Polri.
- Pengendalian lalulintas.
- Pengamanan dilingkungan Markas dan Asrama. Melaksanakan penyidikan terhadap semua jenis pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri berdasarkan atas tertangkap tangan, Laporan / Pengaduan (Penegakan Hukum Internal Kepolisian).
BA.
ADMINISTRASI BERTUGAS :
- Menyeleksi surat – surat yang masuk dan mengajukannya kepada Kasi Propam untuk didisposisi dan membuat jawaban / surat keluar serta menyelesaikan adminitrasi.
- Membuat Laporan Bulanan Sie Propam..
- Mempersiapkan Pilun maupun tempat untuk Sidang disiplin anggota.
Belum ada Komentar
Posting Komentar