SAT LANTAS
Satuan Lalulintas di singkat Sat Lantas adalah
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres yang berada dibawah
Kapolres. Sat Lantas dipimpin oleh Kepala Satuan Lalulintas disingkat
Kasat Lantas yang bertanggungjawab kepada Kapolres. Kasat Lantas dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sehari hari dibantu oleh :
- Kepala Urusan Bin Ops
- Kepala Unit Turjawali
- Kepala Unit Dikyasa
- Kepala Unit Laka
- Kepala Unit Reg Ident
KASAT
LANTAS BERTUGAS :
- Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas-tugas bidang Lalu Lintas
- Merencanakan dan menyusun program kegiatan dan rencana kegiatan Sat Lantas sebagai penjabaran rencana kegiatan.
- Menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional dan administrasi Satuan Lalu Lintas yang meliputi, Patroli Lantas, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas, Reg Ident kendaraan dan Uji Mengemudi (SSB),serta Penegakan Hukum lalulintas.
- Membantu penyelenggaraan Operasi Khusus.
- Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/ informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kapolres.
KAUR BIN
OPS LANTAS BERTUGAS :
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasat Lantas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
- Memimpin dan mengawasi pelaksanaan operasional administrasi Lantas.
- Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi.
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
KANIT
TURJAWALI LANTAS BERTUGAS :
- Menyiapkan kelengkapan administrasi dan mengatur pelaksanaan / penugasan Turjawali.
- Menyipakan dan menentukan pembagian sasaran Turjawali.
- Menyelenggarakan bantuan, dukungan operasional kepada satuan –satuan yang bertugas di lapangan.
- Menyelenggarakan bantuan / pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan pengawalan.
- Melaksanakan tugas patroli sesuai jadwal / pembagian sasaran patroli.
- Membuat laporan hasil pelasanaan patroli.
- Mengecek pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh anggotanya melalui buku patroli.
- Mengecek kelengkapan baik kendaraan yang digunakan maupun administrasi dan senjata yang akan di pakai untuk pelaksanaan patroli.
- Memimpin anggota patroli setiap pergerakan baik dalam pelaksanaan patroli, pengamanan dan lainya.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT
DIKYASA LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan Pengkajian permasalahan dalam bidang rekayasa Lanta
- Mengumpulkan data prasarana / rambu jalan yang rusak maupun yang baru.
- Memberikan saran-saran kepada Pimpinan / Instansi terkait mengenai sarana dan prasarana jalan.
- Menyiapkan materi Dikmas Lantas.
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembinaan PKS dan PSA di sekolah.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT
LAKA LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
- Mengirim berkas perkara kecelakaan lalu lintas ke kejaksaan negeri Bantul
- Membagi tugas sesuai pembagian tugas dan kewajibannya yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
- Mengadakan latihan tentang tehnis menangani tkp kecelakaan lalu lintas.
- Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada kasat lantas dalam hal penyidikan laka lantas.
Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh
Kasat Lantas.
KANIT REG
IDENT LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan pelayanan sarana identifikasi pengemudi ranmor berupa SIM, STNK, BPKB.
- Membagi tugas sesuai bidangannya yang berhubungan dengan urusan registrasi dan identifikasi.
- Mengawasi pelaksanaan ujian teori dan praktek bagi pemohon sim baru.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan oleh putor.
- Mengawasi, mengesahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaantugas.
- Memberi pertimbangan dan sarana kpd kasat lantas di bidang Reg Ident.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
BAMIN
LANTAS BERTUGAS :
- Membantu pelaksanaan tugas Kaur Bin ops dalam mendukung tugas operasional dan administrasi.
- Menyajikan dan mengumpulkan data guna penyusunan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta tugas lain yang diperintahkan oleh Pimpinan.
- Mencatat dan mengawasi keluar masuk Tilang dari anggota.
- Menyiapkan berkas Tilang yang akan dikirim ke Pengadilan.
- Membantu terselenggaranya ketatausahaan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
SATUAN
PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM (SATPAS) POLRES TEBO
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya
disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas
yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar
lingkungan kantor Kepolisian yang bertugas melaksanakan Pelayanan Penerbitan
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM
adalaH tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensic kepolisian
bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan berdasarkan Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
FUNGSI
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
- Legitimasi kompetensi Pengemudi; Merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
- Identitas Pengemudi; Karena memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi
- Kontrol kompetensi Pengemudi; Merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi
- Forensik kepolisian. Karena memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi
Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat
Ranmor. Penggolongan SIM, terdiri atas :
SIM perseorangan, terdiri dari :
SIM A, berlaku untuk mengemudikan
Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling
tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- Mobil penumpang perseorangan
- Mobil barang perseorangan;
SIM B I, berlaku untuk
mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- Mobil bus perseorangan; dan
- Mobil barang perseorangan
- Kendaraan alat berat;
- Kendaraan penarik; dan
- Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi
penyandang cacat.
SIM umum, terdiri dari :
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
SIM Internasional, diberikan kepada Pengemudi yang
akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional,
dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan
diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan
penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional
tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM
Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.
WAKTU
BERLAKU SIM
SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SIM Internasional
diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat
diperpanjang.
SIM TIDAK
MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU APABILA
- habis masa berlakunya;
- dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
- diperoleh dengan cara tidak sah;
- data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
SIM berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
dan dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara
Republik Indonesia dengan Negara lain. Sedangkan SIM Internasional, berlaku di wilayah
negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
KETENTUAN
PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas)
bulan SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II;
- Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum
Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji
meliputi:
Persyaratan Usia;
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum;
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Pas Photo
- Kartu Tanda Penduduk setempat yang masih berlaku asli dan Fhoto Copy bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing berupa : paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
- Selain persyaratan tersebut diatas, untuk pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan :
- sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
- SIM lama untuk Pengajuan SIM perpanjangan;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator bagi Pengajuan Perpanjangan SIM A Umum, B1, BI Umum, BII, dan BII Umum.
- Surat penetapan dari Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian (bagi SIM yang Hilang)
- SIM yang Rusak (bagi pengajuan SIM rusak).
Pemeriksaan kondisi kesehatan
jasmani, dilakukan oleh dokter yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter. Sedangkan Penilaian atas
kesehatan rohani, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi.
Hasil tes psikologi, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes
Psikologi.
KETENTUAN
PERPANJANGAN SIM
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya
berakhir. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru
sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana
Pengajuan SIM baru.
PROSEDUR/
TATA CARA PENERBITAN SIM
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka peserta uji akan melakukan pembayaran Biaya Penerbitan SIM sesuai dengan SIM yang diajukan
- Peserta Uji SIM menunggu panggilan untuk pembuatan SIM
(Berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Lingkungan Polri)
NO | JENIS PENERBITAN SIM | BARU | PERPANJANGAN |
1. | SIM A | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
2. | SIM BI | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
3. | SIM BII | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
4. | SIM C, CI, CII | Rp 100.000,- | Rp 75.000,- |
5. | SIM D, DI | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- |
6. | SIM INTERNASIONAL | Rp 250.000,- | Rp 225.000,- |
7. | UJI KETRAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR | Rp 50.000,- | Rp 50.000,- |
Belum ada Komentar
Posting Komentar