Ads Right Header



SAT LANTAS





Satuan Lalulintas di singkat Sat Lantas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Lantas dipimpin oleh Kepala Satuan Lalulintas disingkat Kasat Lantas yang bertanggungjawab kepada Kapolres. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sehari hari dibantu oleh :
  1. Kepala Urusan Bin Ops
  2. Kepala Unit Turjawali
  3. Kepala Unit Dikyasa
  4. Kepala Unit Laka
  5. Kepala Unit Reg Ident


KASAT LANTAS BERTUGAS :
  • Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas-tugas bidang Lalu Lintas
  • Merencanakan dan menyusun program kegiatan dan rencana kegiatan Sat Lantas sebagai penjabaran rencana kegiatan.
  • Menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional dan administrasi Satuan Lalu Lintas yang meliputi, Patroli Lantas, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas, Reg Ident kendaraan dan Uji Mengemudi (SSB),serta Penegakan Hukum lalulintas.
  • Membantu penyelenggaraan Operasi Khusus.
  • Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/ informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsi.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kapolres.


KAUR BIN OPS LANTAS BERTUGAS :
  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasat Lantas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Memimpin dan mengawasi pelaksanaan operasional administrasi Lantas.
  • Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.


KANIT TURJAWALI LANTAS BERTUGAS :
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi dan mengatur pelaksanaan / penugasan Turjawali.
  • Menyipakan dan menentukan pembagian sasaran Turjawali.
  • Menyelenggarakan bantuan, dukungan operasional kepada satuan –satuan yang bertugas di lapangan.
  • Menyelenggarakan bantuan / pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan pengawalan.
  • Melaksanakan tugas patroli sesuai jadwal / pembagian sasaran patroli.
  • Membuat laporan hasil pelasanaan patroli.
  • Mengecek pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh anggotanya melalui buku patroli.
  • Mengecek kelengkapan baik kendaraan yang digunakan maupun administrasi dan senjata yang akan di pakai untuk pelaksanaan patroli.
  • Memimpin anggota patroli setiap pergerakan baik dalam pelaksanaan patroli, pengamanan dan lainya.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.


KANIT DIKYASA LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan Pengkajian permasalahan dalam bidang rekayasa Lanta
  • Mengumpulkan data prasarana / rambu jalan yang rusak maupun yang baru.
  • Memberikan saran-saran kepada Pimpinan / Instansi terkait mengenai sarana dan prasarana jalan.
  • Menyiapkan materi Dikmas Lantas.
  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembinaan PKS dan PSA di sekolah.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.


KANIT LAKA LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
  • Mengirim berkas perkara kecelakaan lalu lintas ke kejaksaan negeri Bantul
  • Membagi tugas sesuai pembagian tugas dan kewajibannya yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
  • Mengadakan latihan tentang tehnis menangani tkp kecelakaan lalu lintas.
  • Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada kasat lantas dalam hal penyidikan laka lantas.

Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.

KANIT REG IDENT LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan pelayanan sarana identifikasi pengemudi ranmor berupa SIM, STNK, BPKB.
  • Membagi tugas sesuai bidangannya yang berhubungan dengan urusan registrasi dan identifikasi.
  • Mengawasi pelaksanaan ujian teori dan praktek bagi pemohon sim baru.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan oleh putor.
  • Mengawasi, mengesahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaantugas.
  • Memberi pertimbangan dan sarana kpd kasat lantas di bidang Reg Ident.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.


BAMIN LANTAS BERTUGAS :
  • Membantu pelaksanaan tugas Kaur Bin ops dalam mendukung tugas operasional dan administrasi.
  • Menyajikan dan mengumpulkan data guna penyusunan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta tugas lain yang diperintahkan oleh Pimpinan.
  • Mencatat dan mengawasi keluar masuk Tilang dari anggota.
  • Menyiapkan berkas Tilang yang akan dikirim ke Pengadilan.
  • Membantu terselenggaranya ketatausahaan dan kebersihan kantor.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.

SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM (SATPAS) POLRES TEBO
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas  yang  berada  di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian yang bertugas melaksanakan Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalaH tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensic kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

FUNGSI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
  • Legitimasi kompetensi Pengemudi; Merupakan   bentuk   pengakuan   dan   penghargaan   dari   Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
  • Identitas Pengemudi; Karena memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi
  • Kontrol kompetensi Pengemudi; Merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi
  • Forensik kepolisian. Karena memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
PENGGOLONGAN SIM
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor. Penggolongan SIM, terdiri atas :
SIM perseorangan, terdiri dari :
SIM A, berlaku untuk  mengemudikan  Ranmor  dengan  jumlah  berat  yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  • Mobil penumpang perseorangan
  • Mobil barang perseorangan;

SIM B  I, berlaku  untuk  mengemudikan  Ranmor  dengan  jumlah  berat  yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  • Mobil bus perseorangan; dan
  • Mobil barang perseorangan
SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  • Kendaraan alat berat;
  • Kendaraan penarik; dan
  • Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder  capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus  lima puluh)  kapasitas silinder (cylinder capacity);

SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

SIM umum, terdiri dari :
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  • mobil penumpang umum; dan
  • mobil barang umum;
SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  • mobil penumpang umum; dan
  • mobil barang umum;
SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  • kendaraan penarik umum; dan
  • kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
SIM INTERNASIONAL
SIM Internasional, diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional  dan  penggunaannya  ditetapkan  sesuai  dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.

WAKTU BERLAKU SIM
SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia  berlaku selama 5 (lima)  tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SIM Internasional diterbitkan oleh Polri  dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.

SIM TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU APABILA
  1. habis masa berlakunya;
  2. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
  3. diperoleh dengan cara tidak sah;
  4. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
  5. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
WILAYAH BERLAKU
SIM berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain. Sedangkan SIM Internasional, berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

KETENTUAN PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
  • Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
  • Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II;
  • Telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum
PERSYARATAN PENDAFTARAN SIM
Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:
Persyaratan Usia;
  • berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
  • berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum;
  • berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Pesyaratan administrasi;
  • mengisi formulir pengajuan SIM;
  • Pas Photo
  • Kartu Tanda  Penduduk  setempat  yang  masih  berlaku  asli  dan Fhoto Copy bagi  Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing berupa : paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  1. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  2. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  3. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
  • Selain persyaratan tersebut diatas, untuk pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan :
  1. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin  Kerja  dari  Kementerian  yang  membidangi  Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
  • SIM lama untuk Pengajuan SIM perpanjangan;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator bagi Pengajuan Perpanjangan SIM A Umum, B1, BI Umum, BII, dan BII Umum.
  • Surat penetapan dari Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian (bagi SIM yang Hilang)
  • SIM yang Rusak (bagi pengajuan SIM rusak).
Pesyaratan kesehatan
Pemeriksaan  kondisi  kesehatan  jasmani, dilakukan  oleh  dokter  yang  dibuktikan  dengan surat keterangan dokter. Sedangkan Penilaian  atas  kesehatan  rohani, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi. Hasil  tes  psikologi,  ditetapkan  dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

KETENTUAN PERPANJANGAN SIM
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana Pengajuan SIM baru.

PROSEDUR/ TATA CARA PENERBITAN SIM
  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka peserta uji akan melakukan pembayaran Biaya Penerbitan SIM sesuai dengan SIM yang diajukan
  • Peserta Uji SIM menunggu panggilan untuk pembuatan SIM
BIAYA PENERBITAN SUARAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
(Berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Lingkungan Polri)
NO JENIS PENERBITAN SIM BARU PERPANJANGAN
1. SIM A Rp    120.000,- Rp     80.000,-
2. SIM BI Rp    120.000,- Rp     80.000,-
3. SIM BII Rp    120.000,- Rp     80.000,-
4. SIM C, CI, CII Rp    100.000,- Rp     75.000,-
5. SIM D, DI Rp      50.000,- Rp     30.000,-
6. SIM INTERNASIONAL Rp    250.000,- Rp   225.000,-
7. UJI KETRAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp      50.000,- Rp    50.000,-

Belum ada Komentar

Posting Komentar